Mata kuliah Ilmu Sosial Budaya Dasar adalah mata kuliah yang mengkaji masalah sosial dan masalah budaya serta keberadaan manusia sebagai subjek bagi masalah-masalah tersebut. Baik dihadapkan pada masalah sosial maupun masalah budaya, diharapkan mahasiswa yang menempuh mata kuliah ini dapat meningkat wawasannya, kepekaannya, serta berempati terhadap permasalahan tersebut maupun pemecahan masalahnya.
ISBD akan memperluas pandangan bahwa masalah sosial, kemanusiaan, dan budaya dapat didekati dari berbagai sudut pandang. Dengan wawasan ini mahasiswa tidak akan jatuh dalam sifat fanatisme bidang ilmu yang ditekuni. Karena sebuah ilmu secara mandiri tidak cukup mampu mengkaji dan menyelesaikan banyaknya permasalahan kemanusiaan, sosial, dan budaya yang dihadapi oleh manusia.
Mahasiswa mampu memahami pengertian-pengertian dasar Hukum Administrasi
Negara, fungsi Hukum Administrasi Negara pada pemerintahan pusat, pemerintahan
di daerah dan pemerintahan desa/kelurahan serta pelbagai instrumen yang
digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan
Mata kuliah hukum lingkungan bertujuan memberikan bekal
kemampuan kepada mahasiswa untuk dapat memahami, mengevaluasi dan menganalisis
dengan benar hukum lingkungan bagi pengembangan dan pelestarian lingkungan
hidup.
Sejerah perkembangan pengaturan hukum lingkungan: a. Sejarah perkembangan
pengaturan hukum lingkungan dalam konteks global, dan b. Sejarah perkembangan
pengaturan hukum lingkungan dalam konteks nasional
Hukum Pemerintahan Daerah merupakan mata kuliah
yang memandang pemerintahan daerah dari aspek hukum tata negara, asas, teori, serta konsep-konsep tata
pemerintahan daerah atau struktur ketetapan pemerintahan daerah
Mata kuliah Hukum Tata Negara dirancang untuk memberikan teori ilmu hukum tata negara Indonesia. Topik- topik diskusi
kuliah
akan meliputi: latar belakang lahirnya negara
Indonesia, syarat-syarat adanya Negara, konstitusi, bentuk-bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, sumber-sumber
hukum tata Negara, dinamika ketatanegaraan Indonesia, Lembaga-lembaga Negara, Negara Hukum Indonesia, Demokrasi, Pemilu, Hak-hak asasi
manusia, Otonomi Daerah, Hukum Darurat Negara, Amandemen UUD 1945, dan beberapa contoh kasus.
Mata kuliah ini memberikan pemahaman
kepada
mahasiswa tentang Ruang Lingkup Hukum Kesehatan, Hak-hak dasar
dalam bidang kesehatan, hubungan pelayanan dalam bidang
kesehatan, hak dan kewajiban para pelaku profesi dibidang kesehatan, pertanggungjawaban hukum dibidang kesehatan, akibat hukum kesalahan dan
kelalaian pelayanan kesehatan, penegakan hukum di bidang kesehatan, dan beberapa tindakan
medik lainnya seperti euthanasia, aborsi,
malapraktek medik, dan transplantasi organ tubuh dan
jarigan . Mata kuliah hukum kesehatan mempelajari hal-hal yang
berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang dikaji dari
aspek hukum administrasi,
hukum perdata dan hukum
pidana.
Pada mata kuliah ini mahasiswa belajar tentang Pengantar Hukum Perdata, Hukum Orang,
Badan Hukum, Hukum Keluarga, Hukum Benda, Hukum Perikatan, Hukum Daluwarsa.
Pada mata kuliah ini
mahasiswa belajar
tentang Pengantar Hukum
Pidana, Sejarah
Hukum Pidana Indonesia, Berlakunya Hukum Pidana, Masalah Delik, Subjek Hukum Pidana ( pleger ; enkelvoudige
daderschap), Delik percobaan (Poeging), Delik penyertaan ( Deelneming), Delik Perbarengan (Concusus),
Delik pengulangan (Recidive),
Pertanggungjawaban Pidana,
Pidana dan
pemidanaan, Masalah Politik Kriminal, Beberapa bentuk delik tertentu dalam KUHP.
Pada mata kuliah ini mahasiswa belajar tentang Hukum dalam arti tata hukum,
Sejarah Tata Hukum
Indonesia dan Politik Hukum
di Indonesia, Sistem
Hukum dan Macam-macam Sistem Hukum, Hukum Tata
Negara
(HTN),
Hukum Administrasi Negara
(HAN),
Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Agraria, Hukum Perburuhan, Hukum Pajak, Hukum Internasional,
Hukum Acara Pidana dan
Hukum Acara Perdata.
Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum memberikan
landasan untuk mendukung mata Kuliah lain, sehingga memudahkan pemahaman mata
kuliah hukum yang bukan bersifat
pengantar lagi. Mata kuliah ini mempelajari dasar-dasar atau sendi-sendi
hukum untuk mengantarkan mahasiswa yang mempelajari hukum
ke arah yang sebenarnya.