Prodi Hukum

Hukum Pemerintahan Daerah
Prodi Hukum

Hukum Pemerintahan Daerah merupakan mata kuliah yang memandang pemerintahan daerah dari aspek hukum tata negara, asas, teori, serta konsep-konsep tata pemerintahan daerah atau struktur ketetapan pemerintahan daerah

Hukum Tata Negara (smt II)
Prodi Hukum

Mata kuliah Hukum Tata Negara dirancang untuk memberikan teori ilmu hukum tata negara Indonesia. Topik- topik diskusi kuliah akan meliputi: latar belakang lahirnya negara Indonesia, syarat-syarat adanya Negara, konstitusi, bentuk-bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, sumber-sumber hukum tata Negara, dinamika ketatanegaraan Indonesia, Lembaga-lembaga Negara, Negara Hukum Indonesia, Demokrasi, Pemilu, Hak-hak asasi manusia, Otonomi Daerah, Hukum Darurat Negara, Amandemen UUD 1945, dan beberapa contoh kasus.

Hukum Kesehatan
Prodi Hukum

Mata kuliah ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang Ruang Lingkup Hukum Kesehatan, Hak-hak dasar dalam bidang kesehatan, hubungan pelayanan dalam bidang kesehatan, hak dan kewajiban para pelaku profesi dibidang kesehatan, pertanggungjawaban hukum dibidang kesehatan, akibat hukum kesalahan dan kelalaian pelayanan kesehatan, penegakan hukum di bidang kesehatan, dan beberapa tindakan medik lainnya seperti euthanasia, aborsi, malapraktek medik, dan transplantasi organ tubuh dan jarigan . Mata kuliah hukum kesehatan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang dikaji dari aspek hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana.

Hukum Perdata (smt II)
Prodi Hukum

Pada mata kuliah ini mahasiswa belajar tentang  Pengantar Hukum Perdata, Hukum Orang,

Badan Hukum, Hukum Keluarga, Hukum Benda, Hukum Perikatan, Hukum Daluwarsa.


Hukum Pidana (smt II)
Prodi Hukum

Pada  mata  kuliah  ini  mahasiswa  belajar  tentang      Pengantar  Hukum  Pidana,  Sejarah  Hukum  Pidana Indonesia, Berlakunya Hukum Pidana, Masalah Delik, Subjek Hukum Pidana ( pleger ; enkelvoudige daderschap), Delik percobaan (Poeging), Delik penyertaan ( Deelneming), Delik Perbarengan (Concusus), Delik  pengulangan  (Recidive),  Pertanggungjawaban  Pidana,  Pidana  dan  pemidanaan,  Masalah  Politik Kriminal, Beberapa bentuk delik tertentu dalam KUHP.